
Viral Pembukaan Lahan di Sekitar Gunung Tangkuban Parahu
Viral Pembukaan Lahan di Sekitar Gunung Tangkuban Parahu
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dan foto terkait aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan Gunung Tangkuban Parahu, tepatnya di area perkebunan teh Sukawana yang dikelola oleh PTPN VIII. Kejadian ini terjadi di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan memicu kekhawatiran banyak pihak, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan serta potensi gangguan terhadap kawasan konservasi.
Viral Pembukaan Lahan di Sekitar Gunung Tangkuban Parahu
Warganet ramai-ramai mengunggah dan membagikan momen pembukaan lahan tersebut, dengan sebagian besar mengkhawatirkan bahwa area yang dibuka masuk ke dalam kawasan lindung atau zona penyangga konservasi Gunung Tangkuban Parahu. Tak sedikit pula yang menanyakan legalitas dari kegiatan tersebut.
Lokasi Pembukaan Lahan yang Jadi Sorotan
Aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan di perkebunan teh yang telah lama beroperasi di wilayah Sukawana. Meski secara administratif berada di bawah pengelolaan PTPN VIII, jarak lahan tersebut terbilang cukup dekat dengan kawasan konservasi Gunung Tangkuban Parahu, yang membuat masyarakat mempertanyakan apakah ada pelanggaran zona konservasi.
Kegiatan pembukaan lahan tampak masif, dengan alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah. Banyak yang menduga lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan akomodasi wisata atau fasilitas komersial lainnya, mengingat kawasan tersebut memang memiliki potensi pariwisata tinggi berkat keindahan alamnya.
Tanggapan Resmi dari BBKSDA Jawa Barat
Menanggapi keramaian yang terjadi di dunia maya, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat akhirnya buka suara. Dalam keterangan resminya, BBKSDA menyebut bahwa berdasarkan pengecekan langsung ke lokasi, pembukaan lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan konservasi yang mereka kelola.
“Lahan yang dibuka itu berada di area HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN VIII dan secara legal berada di luar kawasan konservasi. Namun demikian, kami tetap akan memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada dampak ekologis terhadap kawasan konservasi di sekitarnya,” jelas perwakilan BBKSDA Jabar.
Pihak BBKSDA juga menegaskan bahwa mereka berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Gunung Tangkuban Parahu dan tidak segan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan konservasi yang berlaku.
PTPN VIII Beri Penjelasan Mengenai Aktivitas di Lahan
Pihak PTPN VIII selaku pengelola lahan juga memberikan klarifikasi atas isu yang beredar. Dalam penjelasannya, mereka menyebut bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan untuk optimalisasi lahan perkebunan dan bukan untuk kepentingan pembangunan properti atau pariwisata komersial.
Menurut manajemen PTPN VIII, lahan yang digunakan merupakan bagian dari HGU yang sah, dan kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hukum. “Kami tetap memperhatikan aspek lingkungan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan ini tidak berdampak buruk pada ekosistem sekitar,” ujar perwakilan PTPN.
Meski begitu, mereka menyadari bahwa komunikasi publik sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, terlebih di era digital di mana informasi menyebar dengan sangat cepat.
Kekhawatiran Masyarakat dan Aktivis Lingkungan
Meski telah ada penjelasan resmi, sebagian masyarakat dan aktivis lingkungan masih menyuarakan kekhawatirannya. Pasalnya, area di sekitar Gunung Tangkuban Parahu merupakan kawasan yang sensitif secara ekologi dan memiliki peran penting sebagai daerah resapan air dan habitat satwa liar.
Beberapa organisasi masyarakat sipil meminta adanya kajian dampak lingkungan (AMDAL) dan transparansi rencana jangka panjang dari pihak pengelola lahan. Mereka juga menuntut adanya ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan di sekitar kawasan konservasi.
Penutup
Kejadian pembukaan lahan di dekat Gunung Tangkuban Parahu menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi lintas instansi sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Meski aktivitas tersebut dinyatakan legal dan berada di luar zona konservasi, pengawasan ketat tetap dibutuhkan agar tidak berdampak pada kawasan penting di sekitarnya.
Semua pihak—baik pemerintah, pengelola lahan, maupun masyarakat—perlu saling bersinergi untuk menjaga keberlangsungan alam dan menjamin bahwa pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Penyebab Kebakaran Mobil Listrik Mercedes-Benz di Malaysia
Penyebab Kebakaran Mobil Listrik Mercedes-Benz di Malaysia
Insiden kebakaran yang menimpa sebuah mobil listrik Mercedes-Benz di Malaysia pada tahun lalu sempat menjadi sorotan publik, terutama bagi para pengguna dan pemerhati kendaraan listrik. Setelah lebih dari satu tahun menimbulkan tanda tanya, akhirnya penyebab terbakarnya mobil listrik tersebut mulai terungkap ke publik.
Penyebab Kebakaran Mobil Listrik Mercedes-Benz di Malaysia
Peristiwa tersebut terjadi di Johor Bahru, tepatnya di kawasan Skudai, di depan dealer resmi Cycle & Carriage, saat kendaraan sedang dalam proses pengisian daya. Mobil listrik yang mengalami kebakaran adalah Mercedes-Benz EQB350, model SUV listrik premium yang saat itu tengah menjadi andalan merek asal Jerman tersebut.
Kilas Balik Kejadian: Kebakaran Saat Pengisian Daya
Insiden terjadi ketika EQB350 sedang mengisi ulang daya baterai menggunakan pengisian cepat dengan arus DC (Direct Current). Menurut laporan awal, mobil tengah diparkir dan ditinggalkan oleh pemiliknya ketika tiba-tiba muncul percikan api dari bagian bawah kendaraan, disusul asap tebal dan akhirnya kobaran api yang membakar sebagian besar bodi mobil.
Video dan foto kejadian pun sempat beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran terkait keselamatan kendaraan listrik yang saat itu sedang naik daun di kawasan Asia Tenggara, termasuk Malaysia dan Indonesia.
Hasil Investigasi: Bukan Karena Cacat Produksi
Setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak Mercedes-Benz Malaysia bersama otoritas terkait, diketahui bahwa penyebab kebakaran bukan berasal dari cacat produksi mobil maupun kesalahan dalam sistem kelistrikan pabrikan.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa sumber masalah berasal dari unit charger eksternal pihak ketiga, yang digunakan untuk pengisian daya. Perangkat tersebut tidak memenuhi standar teknis yang dianjurkan oleh pabrikan dan menyebabkan lonjakan arus listrik yang tak terkendali, sehingga memicu korsleting dan akhirnya kebakaran.
Dengan temuan ini, Mercedes-Benz menegaskan bahwa sistem kelistrikan EQB350 tetap aman jika digunakan sesuai prosedur dan menggunakan perangkat pendukung resmi serta tersertifikasi.
Tanggapan Resmi Mercedes-Benz dan Edukasi Konsumen
Menanggapi hasil penyelidikan, pihak Mercedes-Benz Malaysia menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut namun juga menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen. Mereka mengimbau agar seluruh pengguna mobil listrik, khususnya lini EQ, selalu menggunakan charging station resmi atau yang sudah disertifikasi sesuai standar internasional.
“Penggunaan perangkat pengisian daya yang tidak sesuai standar bisa membahayakan kendaraan dan penggunanya. Oleh karena itu, kami mengingatkan konsumen untuk hanya menggunakan charger yang direkomendasikan oleh produsen,” demikian kutipan dari pernyataan resmi pihak Mercedes-Benz Malaysia.
Isu Keamanan Mobil Listrik Kembali Mencuat
Peristiwa ini memang bukan satu-satunya kasus kebakaran pada mobil listrik yang terjadi. Beberapa kasus serupa juga pernah terjadi di negara lain, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Eropa. Umumnya, penyebabnya berkaitan dengan overheating pada baterai, kesalahan sistem manajemen panas, atau penggunaan charger yang tidak sesuai standar.
Namun demikian, para ahli menyebutkan bahwa tingkat insiden kebakaran pada mobil listrik relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin. Hanya saja, karena teknologinya masih dianggap baru di kalangan masyarakat umum, setiap kejadian cenderung lebih menarik perhatian media.
Pentingnya Standar Keselamatan dan Sosialisasi Teknologi EV
Kasus ini juga menyoroti perlunya standarisasi dan sosialisasi yang lebih kuat terkait ekosistem kendaraan listrik. Pemerintah, produsen mobil, hingga penyedia infrastruktur pengisian daya memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan konsumen.
Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan antara lain:
Sertifikasi dan pengawasan terhadap produk charger pihak ketiga
Pendidikan kepada pengguna tentang prosedur pengisian daya yang aman
Pengembangan teknologi Battery Management System (BMS) yang lebih adaptif terhadap kondisi ekstrem
Peningkatan infrastruktur SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) yang sesuai standar internasional
Penutup
Insiden kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQB350 di Johor Bahru akhirnya memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pihak dalam ekosistem kendaraan listrik. Penyebab utama bukan terletak pada desain atau sistem mobil, melainkan pada penggunaan perangkat yang tidak sesuai standar.
Dengan edukasi yang tepat, penggunaan perangkat resmi, serta kesadaran konsumen akan pentingnya prosedur pengisian daya yang aman, mobil listrik tetap menjadi pilihan kendaraan masa depan yang ramah lingkungan dan efisien. Keamanan tetap bisa dijaga, asalkan semua pihak mematuhi regulasi dan rekomendasi teknis yang ada.

Bocah Naik Sepeda Listrik di Ciputat Tabrak Gerobak Siomai
Bocah Naik Sepeda Listrik di Ciputat Tabrak Gerobak Siomai
Baru-baru ini jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan dua anak kecil mengendarai sepeda listrik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam rekaman yang viral tersebut, kedua bocah terlihat berboncengan menggunakan sepeda listrik tanpa pengawasan orang dewasa, lalu secara tiba-tiba menabrak sebuah gerobak siomai yang sedang mangkal di pinggir jalan.
Bocah Naik Sepeda Listrik di Ciputat Tabrak Gerobak Siomai
Akibat insiden itu, gerobak milik pedagang siomai terguling dan menyebabkan makanan berserakan. Tak hanya itu, kedua bocah tersebut juga terjatuh bersama sepeda listrik yang mereka kendarai. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini memicu perhatian publik, khususnya soal keamanan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya.
Kronologi Kejadian di Ciputat
Video berdurasi singkat yang viral di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan Twitter itu memperlihatkan suasana jalanan yang cukup ramai. Tiba-tiba, terlihat dua anak laki-laki berboncengan di atas sepeda listrik melaju dengan kecepatan sedang. Tanpa terlihat mampu mengendalikan laju kendaraan, mereka menabrak sisi gerobak siomai yang berada di pinggir jalan.
Benturan tersebut membuat gerobak oleng dan akhirnya terguling, menyebabkan si pedagang yang berada di dekatnya tampak kaget dan berusaha menyelamatkan dagangannya. Sementara itu, kedua bocah terjatuh namun segera bangkit dan terlihat kebingungan.
Respons Netizen dan Warganet
Setelah video tersebut viral, netizen langsung membanjiri kolom komentar dengan beragam tanggapan. Banyak yang menyayangkan kelalaian orang tua yang membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum tanpa pengawasan.
Komentar seperti “Kenapa anak sekecil itu dibiarkan berkendara di jalan raya?” dan “Kasihan abang siomai, dagangannya rusak karena ulah bocah” menjadi sorotan utama. Warganet juga menyoroti kurangnya kesadaran akan peraturan penggunaan sepeda listrik yang seharusnya tidak digunakan sembarangan, apalagi oleh anak-anak.
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia
Seiring meningkatnya popularitas sepeda listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 mengenai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.
Tidak boleh digunakan di jalan raya umum yang tidak memiliki jalur sepeda.
Harus menggunakan helm khusus sepeda.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area pemukiman, jalur sepeda, atau kawasan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Melihat dari video yang beredar, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di lokasi yang tidak sesuai dengan regulasi tentu menyalahi aturan dan sangat membahayakan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Keselamatan dan Pengawasan Orang Tua Sangat Penting
Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua. Meskipun sepeda listrik terlihat lebih aman dibanding motor atau mobil, tetap saja kendaraan ini memiliki kecepatan dan potensi risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Tanpa pengawasan orang dewasa, anak-anak bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Orang tua sebaiknya tidak memberikan akses penggunaan sepeda listrik sembarangan. Pengawasan saat berkendara harus ketat, dan anak perlu diberikan pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas sejak dini.
Dampak Ekonomi bagi Pedagang Kecil
Di balik peristiwa ini, satu hal yang juga penting disorot adalah dampak yang dialami oleh pedagang siomai. Gerobak yang menjadi sumber mata pencaharian sehari-hari mengalami kerusakan, dan tentu saja makanan yang telah disiapkan harus dibuang karena berserakan di jalan.
Kejadian seperti ini tidak hanya menyentuh sisi keamanan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya disiplin berkendara dan tanggung jawab sosial harus ditanamkan sejak dini.
Penutup
Insiden bocah yang menabrak gerobak siomai dengan sepeda listrik di Ciputat menjadi pengingat keras bagi kita semua akan pentingnya edukasi dan pengawasan dalam penggunaan kendaraan listrik, terutama oleh anak-anak. Sepeda listrik bukanlah mainan, dan penggunaannya harus mengikuti aturan serta memperhatikan keselamatan.
Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, regulasi yang ada harus terus disosialisasikan. Orang tua juga wajib mengambil peran aktif dalam memastikan anak-anak memahami risiko berkendara dan tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya sembarangan.
Mari kita jadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk lebih bijak dan bertanggung jawab saat menggunakan teknologi baru di ruang publik.

Jangan Sembarangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Jangan Sembarangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Dalam beberapa tahun terakhir, sepeda listrik semakin digemari oleh masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar. Kendaraan ini dinilai praktis, ramah lingkungan, serta relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional. Namun, peningkatan penggunaan sepeda listrik ternyata belum diimbangi dengan pemahaman yang cukup mengenai aturan dan etika berkendara, khususnya saat digunakan di jalan raya.
Jangan Sembarangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Banyak pengguna sepeda listrik yang melintas tanpa perlengkapan keselamatan, melawan arah, atau bahkan membawa penumpang lebih dari satu orang. Kebiasaan ini tentu sangat berbahaya, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Jika kamu atau anggota keluargamu menggunakan sepeda listrik, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar berkendara tetap aman, tertib, dan tidak merugikan orang lain.
Apa Itu Sepeda Listrik dan Kenapa Semakin Populer?
Sepeda listrik adalah kendaraan roda dua yang menggunakan tenaga baterai untuk menggerakkan motor penggerak. Meski mirip dengan sepeda biasa, sepeda listrik tidak perlu dikayuh terus-menerus karena memiliki motor penggerak otomatis.
Popularitasnya meningkat karena beberapa alasan berikut:
Biaya operasional rendah (tidak perlu bahan bakar minyak).
Ramah lingkungan, tidak menghasilkan emisi gas buang.
Mudah digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk pelajar dan orang tua.
Perawatan lebih sederhana dibandingkan motor berbahan bakar fosil.
Namun, kemudahan ini sering disalahartikan sebagai kebebasan penuh, sehingga banyak pengguna abai terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Regulasi Sepeda Listrik di Indonesia
Penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Beberapa poin penting dari peraturan tersebut antara lain:
Kecepatan maksimum sepeda listrik adalah 25 km/jam.
Penggunaan hanya diperbolehkan di jalur sepeda, kawasan pemukiman, dan area tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pengguna wajib mengenakan helm khusus sepeda.
Tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang lebih dari satu.
Pengendara minimal berusia 12 tahun.
Dengan kata lain, penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum (yang dipenuhi kendaraan bermotor cepat) tidak dianjurkan, kecuali sudah tersedia jalur khusus sepeda atau kawasan dengan kecepatan rendah.
Risiko dan Bahaya Jika Mengabaikan Aturan
Mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa mematuhi peraturan sangat berisiko. Berikut beberapa bahaya yang bisa terjadi:
Rentan tertabrak kendaraan lain, terutama jika sepeda listrik melaju pelan di jalan cepat seperti jalan protokol.
Kurangnya perlindungan fisik, membuat cedera lebih serius jika terjadi kecelakaan.
Kurang terlihat oleh pengendara lain, apalagi saat malam hari tanpa lampu atau pelindung reflektif.
Sering digunakan anak-anak tanpa pengawasan, padahal pengendara wajib paham rambu lalu lintas dan kondisi jalan.
Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik disebabkan karena kelalaian pengguna, mulai dari tidak menggunakan helm, membawa penumpang ganda, hingga melaju melawan arah.
Etika Berkendara Sepeda Listrik
Selain aturan hukum, pengguna sepeda listrik juga harus memperhatikan etika berkendara. Hal ini penting agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan menjaga keselamatan diri.
Beberapa etika berkendara yang wajib diterapkan:
Selalu gunakan helm dan perlengkapan keselamatan.
Jangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Hindari melaju di tengah jalur kendaraan cepat.
Gunakan lampu depan dan belakang, terutama saat malam hari.
Jangan membawa penumpang lebih dari satu orang.
Hindari mengendarai di jalan tol atau jalan bebas hambatan.
Tips Aman Menggunakan Sepeda Listrik
Agar berkendara dengan sepeda listrik tetap aman dan nyaman, berikut tips yang bisa kamu terapkan:
Kenali spesifikasi sepeda listrik yang digunakan, termasuk daya baterai, kecepatan maksimum, dan fitur keselamatannya.
Gunakan jalur sepeda atau jalan kecil yang lebih aman dan minim kendaraan besar.
Rutin periksa kondisi sepeda, terutama rem, lampu, dan tekanan ban.
Hindari jalanan yang licin atau berlubang, karena ban sepeda listrik biasanya lebih kecil dari sepeda motor.
Jika memungkinkan, tambahkan reflektor atau rompi menyala agar lebih terlihat oleh pengendara lain.
Kesimpulan
Penggunaan sepeda listrik di era modern ini memang sangat membantu mobilitas, terutama di kawasan urban. Namun, penting untuk diingat bahwa kenyamanan dan efisiensi bukanlah alasan untuk mengabaikan keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Dengan memahami regulasi dan menerapkan etika berkendara yang baik, sepeda listrik bisa menjadi alternatif kendaraan yang aman, hemat, dan ramah lingkungan. Mari jadi pengguna jalan yang bijak dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama.